
KPU, Bawaslu, dan Kemkominfo Tandatangani MoA Cegah Hoax di Pilkada 2018
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi atau Memorandum of Action (MoA) ikhwal Indonesia bebas hoax dalam Pilkada 2018, di Gedung Bawaslu, Rabu (31/1).
Dalam acara tersebut, turut diundang pula sejumlah
petinggi platform media sosial mulai dari Facebook, Google,
Twitter, Instagram, Line, Bigo Live, Me Tube, dan live Me.
Ketua KPU, Arief Budiman dalam sambutannya mengakui
pentingnya peran media dalam penyebaran informasi baik dalam konten positif
maupun negatif.
"Setiap tahapan di KPU selalu didukung penggunaan
sistem informasi, sebagian ada yang memberikan informasi secara real time,
tetapi yang perlu diingat dari proses ini adalah penggunaan internet dalam
waktu singkat dapat menaikan kepercayaan publik tapi dalam waktu singkat juga
dapat meruntuhkan kepercayaan publik, yang dapat meruntuhkan ini harus
dilawan," tegas Arief.
Selain Arief, Ketua Bawaslu, Abhan berharap kesepakatan
tersebut dapat dijadikan pelindung bagi pemilih dari berita palsu di kontestasi
Pilkada.
"Kesepakatan aksi ini penting mengingat
berdasarkan kerawanan pemilu dari 17 Provinsi yang akan gelar Pilgub, 12
Provinsi masuk dalam kategori tinggi soal isu di media sosial," ujar
Abhan.
Sementara itu, Menkominfo, Rudiantara menyampaikan
dukungannya kepada KPU-Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang bersih.
"Sayur bayam sayur labu, dimasak enak istri nan
ayu, terimakasih KPU Bawaslu, bersama menjaga bersihnya pemilu," ucap
Rudiantara dalam pantunnya.
Sekedar informasi, dalam acara tersebut nampak juga hadir Komisioner KPU Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubaid Tanthowi serta sejumlah anggota Bawaslu diantaranya Fritz Edward Siregar, Mohammad Afifudin, dan Rahmat Bagja. (Bil/red. FOTO Bil/Humas KPU)